_
Tampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Informasi 17 Jam
HP : 0811 1990 9028,
0811 1990 9026, 0811-1990-9030
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Pilih    Indonesia English
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Keragaman Galeri Foto
Kehebatan
Angkutan ke Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kuliah Karyawan

Penerimaan Mhs
Ujian Lisan Terpadu
Pendaftaran Online
Biaya Pendidikan
Rangkuman Komplet

Program Studi

Layanan Umum

Jaringan / List Situs
MH UM SURABAYA

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama




STRATEGI Meningkatkan
Pendapatan, Kualitas Pendidikan dan Sumber Daya PTS
http://kpt.co.id
Terobosan Baru

Info Mahasiswa
(silakan klik di bawah ini)
Daftar Undang2 Kota
Departemen Kesehatan
Informasi Gempa Bumi Terbaru
Media Cetak di EROPA
Pemimpin Negara di negara2
Portal LATT (Trinidad)
RSU, RSK di Sulawesi Utara
Universitas di USA
MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
MH UM SURABAYA
Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113
Utk menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka solusi pintarnya yakni meneruskan studinya di MH UM SURABAYA
Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 5Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 2Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 9Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 6Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 3Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 10Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 7Program Kuliah Karyawan MH UM SURABAYA Nomor 4
Baca juga :
Legalitas Program Kuliah Karyawan Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
MH UM SURABAYA   ➭   Kualitas Sistem Perkuliahan A
_